Sebelum saya mengulas pengalaman saya untuk menyiapkan seluruh dokumen pernikahan sampai selesai, karena saya akan menikah di bulan Mei dan seat ini masih April. Sehingga saya akan merangkum seluruh prosedur dan syarat-syarat yang telah saya baca diberbagai artikel dan harus di siapkan terlebih dahulu sebelum kalian menikah guys.
Saya mengambil seluruh referensi ini dari artikel sbb:
Langsung aja ya guys ini adalah langkah-langkah yang harus kalian perhatikan :
1. Mendiskusikan keyakinan kalian berdua
Sebelum kalian mempersiapkan dokumen, kalian harus mendiskusikan dengan pasangan mengenai keyakinan kalian berdua, karena biasanya orang indonesia yang mayoritas agama Islam, Kristen dll sedangkan untuk orang jepang agama mereka adalah Budha atau Shinto dll dan beruntunglah kalian kalau mempunyai agama yang sama.
Jika hasil dari diskusi kalian adalah menikah dengan menganut agama yang sama maka kalian dapat menikah di Indonesia atau Jepang, lain hal jika memutuskan untuk menikah berbeda keyakinan maka kalian harus menikah di Jepang atau luar negeri. Bukan tidak mungkin untuk menikah di Indonesia dengan keyakinan yang berbeda tetapi kalian butuh upaya yang lebih besar dan sulit menurut saya untuk menyelesaikannya.
2. Pernikahan di Indonesia
Pernikahan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan di Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama lainnya. Adapun bagi calon mempelai yang berwarga negara Jepang dapat memperoleh Surat Keterangan Untuk Menikah dari Kedutaan Besar atau Konsul Jepang di Indonesia dengan membawa dokumen sbb.:
- Koseki Tohon 3 lembar asli (terbitan 3 bulan terakhir).
- Paspor dan Visa yang masih berlaku
a. Dokumen yang perlu dipersiapkan oleh WNI :
- Surat keterangan belum/tidak menikah yang ditandatangani oleh RT dan RW.
- Formulir N1, N2, N3 dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan
- Fotokopi KTP calon pengantin dan orang tua.
- Akta Kelahiran.
- Kartu Keluarga.
- Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar).
- Dan sejumlah dokumen lainnya.
b. Dokumen yang perlu dipersiapkan oleh WNA :
- CNI (Certificate of No Impediment) atau surat izin menikah di negara lain yang dikeluarkan dari kedutaan calon suami / istri.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara calon suami / istri.
- Fotokopi paspor.
- Surat keterangan domisili (alamat calon suami / istri saat ini).
- Pasfoto 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (4 lembar).
- Surat keterangan mualaf (jika agama sebelumnya bukan Islam).
Prosedur Menikah di Indonesia
| |||||||||||||
|
3. Pernikahan di Jepang
Prosedur Menikah di Jepang
| |||||||||||||
|
Saya harap rangkuman yang saya dapatkan dari berbagai artikel yang saya tautkan diatas dapat membantu kalian untuk lebih memahaminya dan semoga bermanfaat ya...
Setelah Bulan Mei 2017, saya akan mengulas kembali jika ada dokumen-dokem tambahan yang diperlukan dan doakan aku ya guys semoga pernikahan aku di Jepang berlangsung lancar.
とてもありがとうございました。
Setelah Bulan Mei 2017, saya akan mengulas kembali jika ada dokumen-dokem tambahan yang diperlukan dan doakan aku ya guys semoga pernikahan aku di Jepang berlangsung lancar.
とてもありがとうございました。
Tidak ada komentar:
Posting Komentar