Minggu, 09 April 2017

Prosedur dokumen pernikahan untuk orang Indonesia dan Jepang

Sebelum saya mengulas pengalaman saya untuk menyiapkan seluruh dokumen pernikahan sampai selesai, karena saya akan menikah di bulan Mei dan seat ini masih April. Sehingga saya akan merangkum seluruh prosedur dan syarat-syarat yang telah saya baca diberbagai artikel dan harus di siapkan terlebih dahulu sebelum kalian menikah guys.

Saya mengambil seluruh referensi ini dari artikel sbb:


Langsung aja ya guys ini adalah langkah-langkah yang harus kalian perhatikan :

1. Mendiskusikan keyakinan kalian berdua

Sebelum kalian mempersiapkan dokumen, kalian harus mendiskusikan dengan pasangan mengenai keyakinan kalian berdua, karena biasanya orang indonesia yang mayoritas agama Islam, Kristen dll sedangkan untuk orang jepang agama mereka adalah Budha atau Shinto dll dan beruntunglah kalian kalau mempunyai agama yang sama.


Jika hasil dari diskusi kalian adalah menikah dengan menganut agama yang sama maka kalian dapat menikah di Indonesia atau Jepang, lain hal jika memutuskan untuk menikah berbeda keyakinan maka kalian harus menikah di Jepang atau luar negeri. Bukan tidak mungkin untuk menikah di Indonesia dengan keyakinan yang berbeda tetapi kalian butuh upaya yang lebih besar dan sulit menurut saya untuk menyelesaikannya.

2. Pernikahan di Indonesia


Pernikahan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan di Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama lainnya. Adapun bagi calon mempelai yang berwarga negara Jepang dapat memperoleh Surat Keterangan Untuk Menikah dari Kedutaan Besar atau Konsul Jepang di Indonesia dengan membawa dokumen sbb.:
  • Koseki Tohon 3 lembar asli (terbitan 3 bulan terakhir).
  • Paspor dan Visa yang masih berlaku
a. Dokumen yang perlu dipersiapkan oleh WNI :


  • Surat keterangan belum/tidak menikah yang ditandatangani oleh RT dan RW.
  • Formulir N1, N2, N3 dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan
  • Fotokopi KTP calon pengantin dan orang tua.
  • Akta Kelahiran.
  • Kartu Keluarga.
  • Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar).
  • Dan sejumlah dokumen lainnya.

b. Dokumen yang perlu dipersiapkan oleh WNA :



  • CNI (Certificate of No Impediment) atau surat izin menikah di negara lain yang dikeluarkan dari kedutaan calon suami / istri.
  • Fotokopi akta kelahiran.
  • Fotokopi  kartu identitas (KTP) dari negara calon suami / istri.
  • Fotokopi paspor.
  • Surat keterangan domisili (alamat calon suami / istri saat ini).
  • Pasfoto 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (4 lembar).
  • Surat keterangan mualaf (jika agama sebelumnya bukan Islam).
Prosedur Menikah di Indonesia


Langkah 1
Melangsungkan upacara resepsi dan pernikahan
Langkah 2
Mendatangi Kantor Catatan Sipil 
Tujuan : Membuat Akte Pernikahan
Dokumen yang kira kira diperlukan : 
Untuk WNI


  •     Surat Bukti Perkawinan Agama 
  •     Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP
  •     Pas Foto berdampingan (suami istri)
  •     2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun ke atas
Sedangkan untuk WNA


  •     Pasport
  •     Surat Keterangan Belum / Boleh Menikah
  •     Sertifikat Kelahiran
  •     dokumen lain yang dikeluarkan atau diterjemahkan oleh Kedutaan


Catatan :

Beberapa wilayah di Indonesia kadang ada juga yang meminta sejumlah persyaratan lain seperti Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian atau surat pindah agama. 

Langkah 3
Mendatangi Kantor Imigrasi
Tujuan : Mendapatkan visa tinggal ataupun transfer visa. 
Langkah ini bisa di abaikan kalau pasangan Anda tidak berniat untuk tinggal di Indonesia.

Langkah 4
Mendatangi Konsulat Jepang di Indonesia
Tujuan : Mendaftarkan atau Melaporkan Pernikahan
Konsulat hanya berfungsi sebagai tempat anda melaporkan pernikahan saja yang nantinya akan memudahkan untuk urusan dokumen imigrasi seperti visa misalnya. Agar pernikahan Anda juga tercatat di Jepang perlu mengikuti satu proses lagi sebagai langkah terakhir. 

Langkah 5
Mendaftarakan Pernikahan di Jepang
Pendaftaran ini hanya bisa dilakukan setelah Anda berada di negara tersebut. Tempat, syarat dan dokumen yang dibutuhkan sepertinya pasangan Anda jauh lebih memahaminya, karena Anda sudah menikah di Indonesia sebelumnya maka hampir tidak memerlukan proses yang sulit dan lama dan juga tidak ada dokumen apapun yang perlu disiapkan kecuali pasport.

3. Pernikahan di Jepang


Prosedur Menikah di Jepang


Langkah 1
Mendatangi Kantor Konsulat Indonesia (KJRI)
Tujuan kedatangan : mendapatkan dokumen Kon In Yoken Gubi Shoumeisho atau The foreign national's certificate of marriage qualification.
Prosedur pernikahan dilakukan pada kantor Catatan Sipil (Shi/Ku-yakusho, yakuba) setempat. Bagi calon mempelai WNI, oleh kantor tersebut akan meminta “Konin Yoken Gubi Shomei Sho” (Acknowledgement Letter for Marriage) yang disahkan oleh KJRI.

a. Dokumen yang diperlukan bagi WNRI adalah sbb.:



  • Akta kelahiran, asli dan fotokopi (kertas A4).
  • Kartu Keluarga, asli dan fotokopi (kertas A4).
  • Surat ijin menikah dari Orang Tua, asli dan diketik di atas kertas segel atau dengan kertas biasa bermaterai Rp.6.000 (kertas A4). (contoh)
  • Surat Keterangan untuk Menikah, asli, dari Kelurahan. (contoh)
  • Surat Keterangan Asal Usul, asli, dari Kelurahan. (contoh)
  • Surat Keterangan Tentang Orang Tua, asli, dari Kelurahan. (contoh)
  • Surat Persetujuan kedua mempelai. (contoh)
  • Paspor asli dan fotokopi paspor halaman depan dan halaman visa (kertas A4).
  • Mempunyai visa yang masih berlaku dan yang bersangkutan berada di Jepang.
  • Surat cerai (bagi duda/ janda).
  • Fotokopi Residence Card Jepang / KTP Indonesia bagi yang tinggal sementara, hal depan dan belakang (kertas A4)
  • Kedua mempelai datang langsung ke KJRI Osaka
b. Dokumen yang diperlukan bagi Warga Negara Jepang adalah sbb.:


  • Koseki Tohon asli, 3 bulan terakhir.
  • Surat Keterangan Tidak Menikah (status single)
  • Surat cerai (bagi duda/ janda)
  • Fotokopi paspor halaman depan.
  • Biaya 0 Yen.
Langkah 2
Mendatangi Kantor Kuyakusyo / Shiyakusyo
Tujuan : Membuat Akte Pernikahan
Dokumen utama yang diperlukan adalah Pasport dan surat pengantar yang sudah didapatkan dari Kedutaan (Kon In Yoken Gubi Shoumeisho).
Dengan melewati dua langkah ini berarti pernikahan Anda sudah sah menurut aturan hukum di negara tersebut
Langkah 3
Mendatangi Kantor Imigrasi
Tujuan : Mengubah atau Transfer Visa
Langkah 4
Mendatangi (lagi) Konsulat Indonesia
Tujuan kedatangan : mendapatkan Surat Keterangan Sudah Menikah (Kekkon Gubi Shomeisho)
Dibuat setelah prosedur pernikahan di Kantor Catatan Sipil (Shi/Ku-yakusho, yakuba) setempat selesai. Dokumen yang diperlukan sbb.:
  • Kartu Keluarga/Koseki Tohon terbaru dan asli dari Shiyakusho/Yakuba (setelah pernikahan).
  • Surat keterangan pelaporan pernikahan asli dari Shiyakusho/Yakuba.
  • Fotokopi paspor suami dan istri halaman pertama (kertas A4).
  • Fotokopi Residence Card Jepang, depan belakang (kertas A4), atau KTP Indonesia bagi yang tinggal sementara di Jepang
  • Satu lembar foto resmi setengah badan, berdampingan suami istri, ukuran 7cm x 4cm (latar belakang polos, tanpa bayangan), bukan hasil edit.
  • Beli Letter Pack di kantor pos 1 lembar (bentuk amplop tebal A4 & sudah termasuk perangko 360 atau 510 yen) ditulis nama dan alamat lengkap pada kolom To./ Kepada (bagi pelayanan perpos) (untuk mengirim dokumen anda setelah selesai)
  • Formulir bisa diambil di KJRI-Osaka atau kirimkan amplop dan perangko ke KJRI-Osaka.
  • Biaya 0 Yen.
Langkah 5
Mendaftarkan Pernikahan di Indonesia
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berlaku di Indonesia, setiap pernikahan harus dilaporkan ke Kantor Catatan Sipil di Indonesia. Adapun persyaratannya kurang lebih :


  • Foto Copy Surat Keterangan Sudah Menikah yang dikeluarkan oleh KJRI
  • Foto Copy Akta lahir Laki-laki dan Perempuan (kalau ada)
  • Foto Copy KTP/KK
  • Foto Copy Pasport suami istri
  • Pas Photo berwarna secara berdampingan ukuran 4x6 = 5 lembar


Bagaimana kalau seandainya proses ini tidak di lakukan ?
Berarti status Anda belum resmi menikah di Indonesia alias masing berstatus Single. Demikian juga sebaliknya, WNA yang menikah di Indonesia tapi pernikahannya tidak dicatatkan ke kedutaan ataupun di negara asalnya, maka statusnya masih belum resmi menurut hukum. 
Saya harap rangkuman yang saya dapatkan dari berbagai artikel yang saya tautkan diatas dapat membantu kalian untuk lebih memahaminya dan semoga bermanfaat ya...

Setelah Bulan Mei 2017, saya akan mengulas kembali jika ada dokumen-dokem tambahan yang diperlukan dan doakan aku ya guys semoga pernikahan aku di Jepang berlangsung lancar.


とてもありがとうございました。

Tidak ada komentar:

Posting Komentar